SANGATTA – Rencana pembangunan Puskesmas Batu Ampar yang dilokasikan di Desa Batu Timbau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, ternyata memberatkan PT Kiani Lestari.
Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Pemerintah Kecamatan Batu Ampar berencana membangun Puskesmas Batu Ampar di sebuah lahan yang dikenal dengan lapangan di Desa Batu Timbau/Batu Timbau Ulu.
Dinilai lahan tersebut statusnya masih digunakan aktivitas produksi, PT Kiani Lestari merasa keberatan.
“Lahan itu merupakan area produksi, tempat lalu lalang kami menurunkan kayu-kayu, hampir semuanya terpakai,” ungkap Manager PT Kiani Lestari, Edi Susanto kepada TrubunKaltim.co, Senin (29/5/2023).
Lahan seluas kurang lebih 7.000 meter itu masih dipakai oleh PT Kiani sebagai tempat loading kayu untuk bahan utama dalam produksi.
Dikatakan oleh Edi, penggunaan lahan tersebut juga telah memiliki izin pakai lahan tersebut mulai dari tahun 1970 hingga 2057 mendatang.
Ia mengusulkan agar pemerintah dapat menggunakan bangunan-bangunan jadi milik PT Kiani Lestari sebagai rencana pembangunan Puskesmas melalui komunikasi dan koordinasi di lapangan.
“Kalau pemerintah kekeh mau pakai lahan tersebut prosesnya akan panjang itu, akan sampai di pengadilan itu,” ucapnya.
Rapat tindaklanjut permasalahan lahan untuk Pembangunan Puskesmas Batu Ampar, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Senin (29/5/2023).
Rencana pembangunan Puskesmas Batu Ampar yang dilokasikan di Desa Batu Timbau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, ternyata memberatkan PT Kiani Lestari.
Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Pemerintah Kecamatan Batu Ampar berencana membangun Puskesmas Batu Ampar di sebuah lahan yang dikenal dengan lapangan di Desa Batu Timbau/Batu Timbau Ulu.
Dinilai lahan tersebut statusnya masih digunakan aktivitas produksi, PT Kiani Lestari merasa keberatan.
“Lahan itu merupakan area produksi, tempat lalu lalang kami menurunkan kayu-kayu, hampir semuanya terpakai,” ungkap Manager PT Kiani Lestari, Edi Susanto kepada TrubunKaltim.co, Senin (29/5/2023).
Lahan seluas kurang lebih 7.000 meter itu masih dipakai oleh PT Kiani sebagai tempat loading kayu untuk bahan utama dalam produksi.
Dikatakan oleh Edi, penggunaan lahan tersebut juga telah memiliki izin pakai lahan tersebut mulai dari tahun 1970 hingga 2057 mendatang.
Ia mengusulkan agar pemerintah dapat menggunakan bangunan-bangunan jadi milik PT Kiani Lestari sebagai rencana pembangunan Puskesmas melalui komunikasi dan koordinasi di lapangan.
“Kalau pemerintah kekeh mau pakai lahan tersebut prosesnya akan panjang itu, akan sampai di pengadilan itu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PT Kiani Lestari telah mengusulkan agar pemerintah bersama perusahaan turun langsung meninjau di lapangan untuk memastikan lokasi yang akan digunakan selain lahan lapangan tersebut.
Hal itu disetujui oleh Asisten 1 bidang Pemkesra Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono yang menjadi pemimpin rapat kali ini.
Di samping ia menugaskan para bidang hukum Sekkab Kutim untuk mendalami aturan-aturan hukum.
Dia juga merencanakan meninjau langsung ke lapangan bersama Dinkes dan Camat Batu Ampar.
“Minggu depan, Rabu 7 Juni 2023, pukul 13.00 Wita disepakati akan meninjau ke lapangan bersama Dinkes dan Kecamatan,” pungkasnya. (*)