SANGATTA – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarta) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Failu mengimbau kepada masyarakat khususnya ketua RT di wilayah Kutim agar saat pembuatan gang baru dipertimbangkan ukurannya.
Salah satu kendala petugas damkar dalam memadamkan api saat terjadi kebakaran adalah sempitnya geng dalam menuju kebakaran TKP .
Oleh karena itu, Failu mengimbau kepada masyarakat melalui Ketua RT di wilayah Kutai Timur bahwa jika hendak membuat geng, dari awal sudah diperhitungkan ukurannya.
“Informasikan mbak, bahwa pada saat pembuatan gang-gang baru, coba ketua RTnya dilebarkan, jangan hanya muat untuk mobil kecil saja, tapi minimal mobil damkar bisa masuklah,” ungkapnya kepada beberapa wartawan di sela-sela peninjauan pasca kebakaran di Gang Pagalio RT 22 , Jalan Pinang Dalam, Sangatta Utara, Minggu (9/4/2023).
Menurut penilaian saya, di wilayah Kutai Timur, khususnya Kota Sangatta, banyak gang-gang baru yang lebarnya tidak bisa dilalui mobil damkar.
Dalam hal ini hanya memikirkan untuk aksed mobil kecil atau mobil pribadi saja.
Padahal, sebagai antisipasi saat terjadi kebakaran , gang kecil seperti itu akan menghambat akses mobil damkar saat terjadi kebakaran .
“Nanti kalau peperangan sempit, seperti kejadian di daerah Map itu, kita (petugas damkar) bingung mau lewat mana, akhirnya harus muter-muter mencari jalan agar bisa sampai pada sasarannya,” ucapnya.
Katanya, untuk gang akses masuk ke dalam pemukiman masyarakat idealnya selebar 4 meter, agar mobil damkar bisa masuk.
Selain itu, bagi wilayah yang memiliki gang dan memerluka gapura selamat datang, juga harus memperhitungkan tingginya agar mobil damkar bisa masuk.
“Lalu, gapura juga, kalau mau dikasih gapura selamat datang minimal setinggi 4,5 meter lah, biar mobil damkar bisa masuk,” tandasnya.