SANGATTA – Untuk Ramadan Tahun 2023/1444 H ini, Bupati Kutim kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor:T-400.8.1/325/ Tapem Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan Pada Bulan Ramadan Tahun 2023/1444 H.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani tersebut dijelaskan demi mewujudkan rasa aman, nyaman dan khusyuk kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan, serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, mempererat hubungan persaudaraan dan toleransi antar sesama umat beragama, disampaikan Surat Edaran sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan pada bulan Ramadan Tahun 2023/1444 H bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutim.

Pertama, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak sedekah, dan wakaf. Pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilaksanakan di masjid/musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.&nbsp

Kedua, para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As Sunnah, Pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib dilakukan dengan durasi paling iama 15 (lima belas) menit.&nbsp

Ketiga, bahwa dalam rangka implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat serta menjamin pemenuhan hak hak setiap warga negara, kegiatan membangunkan sahur dilakukan paling cepat Pukul 03:00 Wita dan disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik dan sopan.&nbsp

Keempat, dihimbau kepada masyarakat untuk mempererat hubungan persaudaraan dan toleransi antar umat beragama serta menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan atau minum di tempat tempat umum dan atau kegiatan/aktivitas lain yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran ibadah puasa dan keagamaan di bulan suci Ramadan.&nbsp

Kelima, kepada masyarakat pelaku usaha kuliner tetap dapat beroperasi melayani pembeli dengan ketentuan tidak dilakukan secara terbuka yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa.&nbsp

Keenam, Pasar Ramadan dan atau kegiatan sejenis baik yang dilakukan perseorangan, kelompok masyarakat, dan badan usaha dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai status level wilayah pandemi Covid-19 yang penyelenggaraannya dikoordinasikan oleh instansi terkait.&nbsp

Ketujuh, dihimbau kepada masyarakat umum untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.&nbsp

Kedelapan, kepada masyarakat dilarang memperjualbelikan dan atau menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.&nbsp

Kesembilan, kepada pelaku/pengelola Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Panti Pijat (Massage), Arena Ketangkasan Billiard serta kegiatan usaha sejenis lainnya untuk tidak beroperasi/melakukan kegiatan terhitung mulai Tanggal 23 Maret 2023 sampai 30 April 2023.&nbsp

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *