SANGATTA –  Kejaksaan Negeri Kutim berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020.

Dari total kerugian Rp 53 miliar lebih, yang sudah disita sebesar Rp 4 miliar lebih. Kajari Kutim Henriyadi WP mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dari sisa uang yang sudah disalahgunakan. “Memang menjadi tugas berat kami juga, untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

Adapun kerugian negara yang berhasil dikembalikan itu berasal dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Sedangkan dari para terdakwa, pihaknya sedang melakukan pelacakan aset terkait dengan aliran yang dipergunakan masing-masing terdakwa.

“Kami sudah menelusuri, mulai dari Samsat dan BPN. Tapi, belum dapat kami temukan alirannya,” katanya.

Dia memastikan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara dari para pihak yang terlibat. Sehingga pengembalian bisa lebih besar dari yang sekarang, Rp 4 miliar. “Kami berharap bisa dikembalikan seluruhnya, sesuai dengan kerugian negara Rp 53 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Sekkab Kutim Rizali Hadi berharap, apa yang dilakukan pihak kejaksaan berjalan terus, pengembalian kerugian negara akibat kasus tipikor. Paling tidak, bisa menambah porsi anggaran untuk pembangunan. “Apalagi, banyak program yang diharapkan masyarakat. Nah, dengan adanya pengembalian ini diharapkan sangat bermanfaat untuk mewujudkan visi daerah,” harapnya.

Dia juga mengapresiasi upaya kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara. Adapun langkah ke depan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan serupa, pihaknya akan mengubah mindset aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim. Sehingga, berkualitas dan punya kinerja yang baik.

“Tapi, kalau mental ASN masih berpikir ada kesempatan dan peluang untuk melakukan itu, ini yang harus dicegah. Jangan sampai, muncul persoalan yang sama hingga berdampak pada hukum. Makanya saya meminta kepada aparatur untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, agar arah kerjanya benar-benar sesuai ketentuan aturan,” paparnya.

Disinggung terkait tindakan tersebut bukan masalah mental saja, melainkan berkaitan pula dengan masalah kesejahteraan. Menanggapi ini, dia menegaskan dari sisi pendapatan pemkab sudah menaikkan tambahan penghasilan pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *