SANGATTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Zubair sebut sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting dan dibutuhkan.
Hal tersebut diutarakannya lantaran masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kutim yang belum memiliki sertifikat tersebut.
Padahal, beberapa tahun lalu, Pemkab Kutim telah memfasilitasi para pengusaha untuk mendaftarkan usaha mereka secara gratis.
“Kita juga pernah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementrian Perindustrian. Sebagai salah satu upaya memajukan pelaku usaha di Kutim,” terangnya.
Nantinya akan ada sosialisasi dan pengenalan terkait seberapa pentingnya Hak Cipta pada satu produk yang ditakutkan akan ditiru daerah lain.
Seluruh pelaku usaha di Kutim mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam sosialisasi yang nanti diselenggarakan tersebut.
Dari situ, setidaknya 40 pelaku usaha di targetkan memiliki HKI ini, paling tidak dapat memiliki hak cipta atas produk yang dimilikinya.
“Kami lakukan kerjasama dengan Baristand Samarinda, supaya dapat mendaftarkan wirausaha di Kutim agar bisa HKI, jadi kami undang semua pelaku usaha,” paparnya.
Menurutnya HKI sangatlah penting, terutama untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi pembajakan hak cipta di kalangan masyarakat.
Dia berharap adanya kerjasama ini dapat pelaku UMKM bisa menangkap peluang ini untuk memajukan pengusaha lokal.
“Saya harap pelaku UMKM bisa menangkap peluang ini dengan sungguh-sungguh. Sekalian bisa mendaftarkan labelnya. Nanti kedepannya kami akan agendakan penelitian,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Darsafani mengku jika pihaknya belum dapat mengumumkan HKI, mengingat belum adanya ketetapan lokasi serta perizinan.
“Kami belum mengumumkan, karena belum ada ketetapan lokasi serta perizinannya dan InsyaAllah banyak yang akan daftar HKI,”tandasnya.(Adv)