SANGATTA – Prosedur pengangkatan anak memerlukan waktu yang panjang. Tidak hanya surat kuasa, namun juga harus melewati banyak persidangan dan pengamatan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kutim, dr Ernata Hadi Sujito menyampaikan alasan penting dibalik banyaknya prosedur yang harus ditempuh.
“Jadi nanti harus ada pembentukan tim dari pemerintah provinsi, yang akan melakukan penilaian yang akan berjalan paling sebentar enam bulan,” ucapnya.
Penilaian akan melingkupi penghasilan, pola pengambilan keputusan, perlakuan terhadap anak dan lingkungan, lingkungan rumah.
Keluarga, kondisi mental, kondisi rumah, tanggapan dari masyarakat sekitar terkait perilaku yang ingin mengadopsi, dan mendapatkan surat kelakuan baik.
“Nantinya akan disidang beberapa kali di Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di Kota Samarinda. Tapi prosesnya masih panjang,” paparnya.
Ernata mengatakan, adanya prosedur yang panjang untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. Oleh karenanya diperlukan sertifikat.
Nantinya sertifikat ini yang akan memberikan keterangan bahwa secara negara yang bersangkutan sah menjadi orang tua asuh.(adv)