SANGATTA – Pelayanan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah tersedia di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit maupun puskesmas.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kutim, dr Ernata Hadi Sujito mengatakan pelayanan tersebut sudah ditangani ahli.
“Karena di puskesmas ada pemegang program penanganan sakit jiwa. Jika nanti pihak puskesmas tidak bisa menangani, maka bisa dirujuk ke rumah sakit,” ucapnya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga juga menjadi tempat rujukan pasien ODGJ, karena terdapat penanganan dari dokter spesialis gangguan jiwa.
Terdapat dua tenaga yang ahli di bidangnya. Untuk penanganan sendiri bisa melalui rawat jalan dan apabila diperlukan bisa melalui rawat inap.
“Rawat inap bisa dilakukan apabila diperlukan. Misalkan sakitnya sangat parah dan tidak bisa ditangani oleh RSUD Kudungga, akan kembali dirujuk,” terangnya.
Sadar akan keterbatasan tempat, alat ataupun dokter, maka selanjutnya akan kembali dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang ada di Kota Samarinda.
Disana memang khusus penanganan orang dengan gangguan jiwa. Jadi untuk sarana, tempat, alat maupun tenaga medis memang tidak perlu diragukan.
“Itulah sistem penanganan ODGJ secara berjenjang,” tandasnya.(adv)