SANGATTA – Pelatihanan kemandirian khusus anak jalanan (anjal) maupun gelandangan yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos) hanya berada di Kota Samarinda.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kutim, dr Ernata Hadi Sujito mengatakan anak-anak yang menyetujui mengikuti pelatihan akan di kirim ke panti.
“Karena panti itu adalah UPTD dari Dinsos Provinsi, kalau di Kutim tidak ada, karena Dinsos kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan,” ucapnya.
Seperti yang dikatakan, Kutim maupun daerah lainnya tidak memiliki kewenangan untuk memiliki panti. Panti tersebut intrupsi dari UUD Kementerian Sosial.
Yang berisikan yang berhak memiliki panti hanya Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga tiap provinsi hanya sebatas UPTD.
“Jika UPTD yang ada di masing-masing provinsi tidak bisa mencukupi kebutuhan maka provinsi bisa mendirikan panti yang sudah ada,” paparnya.
Diketahui, panti yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah berdiri sejak tahun 1990an. Sehingga ini bisa berjalan tanpa berdirinya UPTD dari Kemensos.
Kendati demikian, Ernata menyebutkan ternyata tiap provinsi belum tentu memiliki panti seperti Kaltim, karena penerapan sistem zonasi.
“Jadi provinsi lain belum tentu memiliki panti, karena kita sistem zonasi. Contoh Kaltim tidak punya panti pembinaan untuk disabilitas,” jelasnya.(adv)