SANGATTA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini masih menunggu tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Di mana, dalam penertiban anak jalanan (anjal) maupun gelandang yang menjadi tugas dan tupoksi dari instansi tersebut.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kutim, dr Ernata Hadi Sujito, menerangkan pihaknya tidak memiliki wewenang tersebut.
“Kita tidak punya wewenang untuk mengambil maupun mengamankan anak-anak dijalan, baik itu gelandangan, anjal maupun pengamen,” ucapnya.
Dalam persoalan ini, Dinsos hanya menangani setelahnya, atau penertiban dilakukan Satpol PP lalu kemudian diserahkan pada pihaknya.
“Kalau kita langsung ambil anak-anak, maka secara tidak langsung kita menyerobot tugas dan ranah dari instansi lain,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Didi Heridiansyah mengatakan penertiban anjal biasanya dilakukan tiga kali dalam satu pekan.
“Tiga kali dalam satu pekan, tapi paling minimal adalah satu kali dalam sepekan. Namun kita keterbatasan anggaran,” paparnya.
Didi menerangkan, untuk menerjunkan anggota dibutuhkan anggaran yang lumayan, melebihi anggaiyang dimiliki Satpol PP.
“Kita harusnya turun tapi kekurangan anggaran, jadi mau tidak mau ya kita jarang-jarang, paling ya kita lakukan pemantauan,” pungkasnya.(adv)