SANGATTA – Sebanyak 256.720 batang tembakau (rokok) dan 132 botol minuman mengandung etik alkohol dimusnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Sangatta.

Ribuan tembakau dan ratusan minuman tersebut disita dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta, Benny Wismo Nugroho mengatakan pemusnahan ini adalah hasil sitaan selama 2021 sampai 2022.

“Selama 2021-2022 kita telah melakukan penindakan terhadap 68 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ucapnya.

Pemusnahan barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dilakukan Kantor Bea Cukai Sangatta paling tidak satu tahun sekali.

Dirinya berkomitmen agar Bea Cukai Sangatta dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Yang utama, sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, agar sekiranya tetap menggunakan produk yang dipastikan aman, baik secara distribusi dan regulasi,” terangnya.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sangatta, Bagus Wahyu Prasetyo menyebut bahwa kebanyakan barang tersebut didapat dari Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan.

Pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan ke 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, meskipun akses jalan menjadi hambatan utama.

“Sudah kami lakukan pengawasan di 18 kecamatan yang ada di Kutim, semoga upaya ini dapat terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, dirinya menyebut prakiraan total kerugian Negara yang diakibatkan mencapai Rp 158,7 Juta.

Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dilakukan penindakan melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu seperti penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai atau polos,” ujarnya.

Kemudian juga pita cukai salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tempat penjualan eceran tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.

Berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang a.n. Menteri Keuangan disetujui bahwa penyelesaian terhadap Barang Milik Negara hasil Penindakan tersebut diselesaikan dengan cara dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *