SANGATTA – Pandemi Covid-19 belakangan terus meningkat, baru-baru ini salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berada di zona merah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Bahrani Hasanal mengatakan, di Sangatta sendiri terjadi peningkatan kasus penularan.

Vaksin dinilai sebagai salah satu langkah untuk meminimalisasi terjadinya penularan. Jikapun ada, kemungkinan tidak parah.

Kutim baru menerima banyak stok vaksin semua jenis, khususnya untuk dosis dua dan booster yang akan dibantu instansi lain.

“Kita baru datangkan lagi vaksin dalam jumlah besar, bagi yang belum vaksin booster silahkan datang ke gerai vaksin,” katanya.

Oleh karenanya, masyarakat diminta tidak perlu ragu dan mempercayakan pilihan vaksin pada vaksinator yang ada di gerai-gerai vaksin.

Dinkes Kutim setiap harinya menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi dan mengumumkannya melaui Puskesmas di masing-masing kecamatan.

Apalagi booster digunakan sebagai persyaratan perjalanan domestik, perbelanjaan, maupun kegiatan publik yang berpotensi kerumunan.

Terkait persyaratan vaksin booster, Bahrani menjelaskan bahwa diwajibkan agar ada jeda waktu minimal tiga bulan setelah pasien menerima vaksin dosis kedua.

Bagi penyintas atau pasca terpapar Covid, pasien harus memberikan jeda selama satu bulan sebelum mendapat penyuntikan vaksin.

“Khusus booster wajib minimal tiga bulan setelah dosis kedua, dan penyintas minimal satu bulan setelah dinyatakan negatif Covid-19,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *