SANGATTA – Ditjen Dukcapil Kemendagri RI telah mengeluarkan kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sejak Agustus 2021 lalu.
12 kebijakan dikeluarkan untuk mengikuti perkembangan zaman. Salah satu di antaranya sekarang sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di luar domisili.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sulastin mengatakan, kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan masyarakat Kutim.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan kemudahan, khususnya untuk masyarakat Kutim yang tengah merantau, baik untuk bekerja maupun mengenyam pendidikan.
Pasalnya, perekaman e-KTP dapat dilakukan di luar domisili atau di luar alamat KTP dengan catatan tidak ada perubahan data.
“Masyarakat luar Kutim boleh melakukan perekaman e-KTP di sini (Disdukcapil Kutim) yang penting syaratnya data tidak ada perubahan,” ucapnya.
Di zaman yang serba mudah ini, sistem Dukcapil di seluruh Indonesia terintregasi artinya saling terhubung dengan pusat.
Selain melakukan perekaman, masyarakat luar domisili juga bisa melakukan pencetakan e-KTP di luar domisili.
“Misalnya e-KTP-nya hilang, kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk mencetak kembali e-KTP meskipun alamatnya di luar Kutim,” tandasnya.