SANGATTA – Fuel Card adalah trobosan untuk mengurangi adanya penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar. Selain itu juga untuk meminimalisasi adanya antrean panjang yang sering membuat macet di ruas jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur (Disperindag Kutim) Zaini mengatakan Fuel Card atau kartu kendali BBM bersubsidi atau fuel card akan segera diterapkan di Kutai Timur (Kutim).

Menurutnya, cara ini dinilai tepat untuk mengurangi antrean kendaraan di SPBU, serta menekan penimbunan solar bersubsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Pemkab Kutim telah melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari pengelola SPBU, Pertamina, Kepolisian, Satpol PP, Dishub dan pihak terkait.

“Jadi penggunaannya pakai kartu, mirip kayak konsep e-toll gitu. Nanti dibantu pihak bank untuk pembuatannya. Konsumen nantinya mendapat fuel card yang diproses oleh Dishub. Rencananya, penerapan fuel card di Kutim paling lambat Juli 2022,” paparnya.

Nantinya, akan ada dari petugas bank dan beberapa petugas yang akan membuka loket kepada masing-masing yang akan membutuhkan BBM subsidi itu. Penerapan sistem ini dilakukan dengan memasukkan nomor telepon dan nomor polisi kendaraan. Lalu sistem pada dispenser akan berjalan dan mengisi BBM sesuai batasan maksimal kendaraan, yakni 60 liter, 80 liter hingga 200 liter per hari.

“Kita berharap di SPBU akan lebih tertib. Tidak ada lagi antrean panjang. Yang berhak seperti petani dan nelayan maupun sopir truk juga kebagian,” harapnya.

Sebelum penggunaan fuel card diberlakukan, Zaini memastikan akan ada surat edaran terlebih dahulu. Surat edaran itu juga sebagai dasar Disperindag melakukan sidak di setiap SPBU. Selanjutnya, kendaraan umum dan gabungan truk diberi fasilitas pembelian BBM saat malam hari, karena saat siang beroperasi.

“Kami juga meminta SPBU tidak melayani pengetap dan menerapkan aturan yang ada,” tegasnya. Bila SPBU tetap melayani akan disanksi langsung oleh Pertamina.

Bentuknya mulai dari teguran hingga sanksi berat, PHK bagi operator SPBU yang terbukti melanggar. Ditegaskan pula, penertiban juga akan dilakukan terhadap para pengecer BBM.

Zaini menegaskan, mereka bakal ditertibkan oleh kepolisian, Dishub, dan Satpol PP. “BBM ini sering habis, karena pihak pengecer yang selalu menimbunnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *