SANGATTA – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman sebut tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) masih sangat dibutuhkan.

Mengingat Kutim masih kekurangan ribuan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan perhitungan jabatan (Anjab) Kutim.

Kebutuhan ini tentu tidak bisa dipenuhi hanya dari penerima calon PNS atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) karena kuota yang sangat terbatas.

“Oleha karena itulah menurut saya Pemkab Kutim masih sangat membutuhkan TK2D untuk tetap mengisi beberapa jabatan yang lowong,” ucapnya.

Penghapusan TK2D ini berdasarkan Surat MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam poin 6 huruf b menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

“Terkait surat MenPAN-RB tersebut membuat Pemda Kutim dilema. Menurut saya bukan hanya bagi Kutim karena pembiayaan tenaga honorer setelah tahun 2023 dibebankan kepada daerah,” imbuhnya.

Ardiansyah menjelaskan bahwa ini akan berimbas pada ketidakseimbangan struktur pembiayaan. Karena otomatis pengeluaran untuk gaji akan mempengaruhi anggaran pembangunan fisik dan lainnya.

Kendati demikian, Pemkab Kutim terus berusaha menyampaikan pada pemerintah pusat mengenai kebutuhan pegawai yang sulit terpenuhi melalui mekanisme CPNS dan PPPK dengan tetap mempertahankan tenaga honorer.

“Jadi Pemkab Kutim mengambil kebijakan mengangkat tenaga honorer untuk mengisi kekosongan tersebut belum lagi jabatan lowong yang ditinggalkan karena PNS pensiun” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *