Liputankaltim.com, SANGATTA -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Bea Cukai Sangatta bersinergi dalam menghadapi gugatan dari masyarakat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sangatta.
Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara nomor 62/Pdt.G/2021/PN.Sgt perihal klaim atas aset negara berupa tanah dan bangunan pada Kamis, tanggal 10 Februari 2022.
Mengenai hal ini, Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Benny Wismo Noegroho, SH.MH menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Agenda pembacaan gugatan dalam Sidang tersebut merupakan kelanjutan atas mediasi yang dinyatakan gagal pada 13 Januari 2022.
seluruh jajaran dan Kuasa Hukumnya yang diwakili oleh Adi Cahya Rostanto dan Sri Harjanto, Bea Cukai Sangatta berkoordinasi dengan Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Kantor Pusat Bea Cukai dan Kanwil DJBC Kalbagtim.
“Awal mula sengketa ini adalah mereka mengajukan gugatan atas hamparan tanah yang di situ terdapat kantor Bea Cukai yang luasnya sekitar 300 meter persegi,” kata Benny Wismo , Kamis (10/2/2022).
Lahan itu berada di Jalan Jendral Sudirman Sangatta, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Poin dari gugatan ini pihak penggugat menyampaikan permintaan ganti untung atas penggunaan tanah yang dianggap miliknya.
Selain meminta ganti untung, penggugat juga mempertanyakan keabsahan kepemilikan dan penguasaan pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas tanah yang di klaim milik Penggugat.
Bukan hanya Kantor Bea Cukai, ada pula beberapa instansi lainnya yang berdiam di lokasi tersebut yang kemudian juga digugat.
“Secara logika hukum dan secara etika, tidak mungkin kami beberapa instansi pemerintah ini melakukan penyerobotan lahan secara paksa terhadap rakyat, yang notabene harus kita lindungi, harus kita perjuangkan, dan harus kita hargai bersama,” kata Benny Wismo.
Lahan tersebut diperoleh melalui hibah dari masyarakat yang diperuntukan sebagai fasilitas umum pemerintahan Kabupaten Kutai Timur sesuai kesepakatan hibah yang dulu pernah dilaksanakan.
“Sebetulnya beberapa tahun silam, dimulai tahun 97 sampai tahun 2004, sudah ada perjanjian serah terima hibah lahan tersebut yang di situ juga mencakup tentang nilai ganti rugi,” katanya
Oleh karenanya, gugatan ini dianggap mengada-ngada karena tercantum dalam gugatan permintaan ganti untung atas penggunaan lahan.
Benny Wismo menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti alur persidangan yang berlaku mengingat tanah dan lahan tersebut diyakini telah menjadi aset negara.
diketahui, Pihak Penggugat dalam perkara ini adalah Hj. Syafirah Intan Jubaidah dan kawan-kawan yang diwakili oleh Kuasa Insidentil, Muhammad Said Hengki.
dari Pihak Tergugat adalah sebagai berikut;
- Khairuddin sebagai Tergugat I
- Suriyan Fradesa, S.E., M.Si. sebagai Tergugat II
- Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur sebagai Tergugat III
- Camat Sangatta Utara Kab. Kutai Timur sebagai Tergugat IV
- Kepala KPPBC TMP C Sangatta / Bea Cukai sebagai Tergugat V
- Kepala Kepolisian Resort Kutai Timur sebagai Tergugat VI
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi sebagai Tergugat VII
- Komandan Polisi Militer (POM) sebagai Tergugat VIII
- Komandan Rayon Militer 0909 – 01 Sangatta sebagai Tergugat IX;
- Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kec. Sangatta Utara sebagai tergugat X;
- Kepala Kantor Urusan Agama Sangatta sebagai Tergugat XI.