Liputankaltim.com, Sangatta – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Migitasi Konflik Sosial Antar Pekerja Tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kantor Disnakertrans Kutim pada Jum’at (3/12/2021).
Dalam FGD ini, turut hadiri secara langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Saat dijumpai awak media, Ardiansyah membeberkan terdapat dua pembahasan, yakni pada sisi akademi karena persiapan dalam rangka penyelesaian program doktoral dari Superintendent Public Comunication PT KPC Felly Lung.
“Tetapi disisi lain saya melihatnya lebih besar, karena tema seperti ini penting. Kenapa saya katakan penting, karena sekarang ini PT KPC dalam proses untuk perpanjangan, kita harapkan tidak ada persoalan didalamnya,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikannya, lantaran ia menilai masyarakat Kutim sendiri masih banyak menerima manfaat serta menggantungkan dirinya dari keberadaan PT KPC. Migitasi ini diharapkan merupakan satu design perencanaan langkah yang harus diambil dalam rangka untuk mengurangi resiko negatif.
Orang nomor satu di Kabupaten Kutim ini juga menjelaskan Pemkab telah memetakan serta membuat alur Standard Operating Procedure (SOP) dan sebagainya untuk meminimalisasi konflik didalamnya.
Sedangkan disisi lain, kondisi saat ini Mahkamah Konstitusi Undang-undang cipta kerja, akan tetapi menurutnya masih bersifat mengambang lantaran hanya diberikan batas waktu selama dua tahun untuk perbaikan dan sebagainya.
“Ini mengambang, yang masih dipertanyakan dengan batas mengambang ini apakah yang saat ini MK lakukan ini menjadi definitifnya bahwa undang-undang ini tidak benar atau yang lainnya. Sementara ada syarat dua tahun, jadi ini yang menurut saya perlu dicermati,” bebernya.
Ardiansyah berharap kajian pembahasan akademik dapat dimanfaatkan oleh Disnakertrans sebagai salah satu upaya Pemkab mengurangi resiko konflik di area tambang.